
LKJIP 2022
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pamekasan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan
Laporan Kinerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis tahun 2022. Laporan
Pembangunan Zona Intergritas DPMPTSP & NAKER Kab. Pamekasan, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan
LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Laporan ini mengambarkan kinerja
Laporan Kinerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian tujuan dan sasaran strategis tahun 2021. Laporan
LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun. Laporan ini mengambarkan kinerja
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali
Pencapaian sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Pamekasan dilakukan dengan sinkronisasi dan sinergisitas kerja seluruh bidang dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan berbagai
Orang pribadi atau Badan Hukum dilarang melakukan kegiatan usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h.
LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.