
Visi Dan Misi
Siap Melayani Sepenuh Hati
Berita Terbaru
Penghargaan
Aplikasi Terkait
SiPedaz
Sistem Informasi Pengaduan Dan Data Perizinan
Visi Dan Misi
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Prima
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
- Pelayanan yang Ramah, Cepat, Tepat dan Berkualitas
- Peningkatan Sarana dan prasarana
Sopan, Transparan, Respect, Objektif, No Pungli, Gratis
Siap Melayani Sepenuh Hati
Mohon Berikan Tanggapan Anda
Survei Kepuasan Pengunjung
Terimakasih
Inovasi
Informasi Seputar DPMPTSP Pamekasan
Informasi (Publik)
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik. (Pasal 15 PerKI no.1 tahun 2021).
INFORMASI SERTA MERTA
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 19 PerKI no.1 tahun 2021).
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat. (Pasal 19 PerKI no.1 tahun 2021).
INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik bersifat ketat dan terbatas (Pasal 22 PerKI no.1 tahun 2021).
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID. (Pasal 27 PerKI no.1 tahun 2021).
KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan tertentu dan ditujukan kepada Atasan PPID. (Pasal 39 PerKI no.1 tahun 2021).
SP4N-LAPOR!
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Zona Integritas (ZI)
Silahkan Laporkan Tindak Pidana Korupsi Disini
Silahkan Laporkan Gratifikasi Disini




Piagam Penghargaan
Penghargaan yang di peroleh DPMPTSP Kabupaten Pamekasan




Download Aplikasi Kami
Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Mencari Informasi Seputar Perizinan Dan Penanaman Modal.



