
Pembayaran BPHTB Gratis di Kabupaten Pamekasan
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan

Pamekasan, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional

Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal

Terima kasih bagi pelaku usaha yang sudah menyampaikan LKPM Triwulan II
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Prima
Sopan, Transparan, Respect, Objektif, No Pungli, Gratis
DPMPTSP Kabupaten Pamekasan memiliki Sekretariat Dan 3 Bidang

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati no. 27 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, maka dengan ini Masyarakat dengan kategori berpenghasilan rendah (MBR) dalam pengurusan BPHTB dan

Pamekasan, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Bapak Drs. Taufikurrachman, M.Si, Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran santri dalam pembangunan bangsa. Ia menekankan bahwa santri bukan hanya sebagai pelajar, tetapi juga sebagai agen perubahan

Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan menyampaikan ucapan selamat sekaligus ajakan untuk meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Kepala DPMPTSP Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa momentum Maulid

Terima kasih bagi pelaku usaha yang sudah menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2025 tepat waktu. Untuk persiapan LKPM Triwulan III Tahun 2025 yang akan dibuka pada tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2025, petugas dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menghubungi Bapak/Ibu melalui nomor telepon 021-85500169 untuk menginformasikan terkait pelaksanaan Bimtek

Selama bulan Agustus 2025, Tim Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP Pamekasan telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor perikanan tepatnya pada usaha industri pengeringan ikan. Tim tersebut beranggotakan dari berbagai OPD antara lain Dinas PUPR Pamekasan, DLH Pamekasan, DPRKP Pamekasan, Dinas Perikanan Pamekasan dan

Selama bulan Agustus 2025, Tim Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP Pamekasan telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor pariwisata tepatnya pada usaha Rumah Kos. Tim tersebut beranggotakan dari berbagai OPD antara lain Dinas PUPR Pamekasan, DLH Pamekasan, DPRKP Pamekasan, Disporapar Pamekasan dan Disnakertrans Jawa
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik. (Pasal 15 PerKI no.1 tahun 2021).
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 19 PerKI no.1 tahun 2021).
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat. (Pasal 19 PerKI no.1 tahun 2021).
Informasi Publik yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik bersifat ketat dan terbatas (Pasal 22 PerKI no.1 tahun 2021).
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID. (Pasal 27 PerKI no.1 tahun 2021).
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan tertentu dan ditujukan kepada Atasan PPID. (Pasal 39 PerKI no.1 tahun 2021).
SP4N-LAPOR!
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Silahkan Laporkan Tindak Pidana Korupsi Disini
Silahkan Laporkan Gratifikasi Disini
Penghargaan yang di peroleh DPMPTSP Kabupaten Pamekasan




Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Mencari Informasi Seputar Perizinan Dan Penanaman Modal.