DINAS PMPTSP KAB. PAMEKASAN

Jl. Raya Panglegur Km. 3 Pamekasan Jawa Timur

dpmptsp@pamekasankab.go.id

Search

Visi Dan Misi

Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Prima

  1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
  2. Pelayanan yang Ramah, Cepat, Tepat dan Berkualitas
  3. Peningkatan Sarana dan prasarana

Sopan, Transparan, Respect, Objektif, No Pungli, Gratis

Siap Melayani Sepenuh Hati

Penghargaan

Aplikasi Terkait

SIMBG

OSS

SiCantik

MPPD

SiPedaz

SP4N Lapor

PPID

ASKA

SINORA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Visi Dan Misi

Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Prima

  1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
  2. Pelayanan yang Ramah, Cepat, Tepat dan Berkualitas
  3. Peningkatan Sarana dan prasarana

Sopan, Transparan, Respect, Objektif, No Pungli, Gratis

Siap Melayani Sepenuh Hati

Mohon Berikan Tanggapan Anda

Survei Kepuasan Pengunjung

Apakah anda puas dengan pelayanan kami?

Lihat Hasil

Loading ... Loading …
Terimakasih

SATGAS

DPMPTSP Kabupaten Pamekasan memiliki Sekretariat Dan 4 Satuan Tugas

Informasi Seputar DPMPTSP Pamekasan

Informasi (Publik)

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik. (Pasal 15 PerKI no.1 tahun 2021).

INFORMASI SERTA MERTA

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 19 PerKI no.1 tahun 2021).

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat. (Pasal 19 PerKI no.1 tahun 2021).

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik bersifat ketat dan terbatas (Pasal 22 PerKI no.1 tahun 2021).

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID. (Pasal 27 PerKI no.1 tahun 2021).

KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan tertentu dan ditujukan kepada Atasan PPID. (Pasal 39 PerKI no.1 tahun 2021).

SP4N-LAPOR!

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.

Zona Integritas (ZI)

Silahkan Laporkan Tindak Pidana Korupsi Disini

Silahkan Laporkan Gratifikasi Disini

Piagam Penghargaan

Penghargaan yang di peroleh DPMPTSP Kabupaten Pamekasan

Download Aplikasi Kami

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Mencari Informasi Seputar Perizinan Dan Penanaman Modal.

Copyright © 2021 – DPMPTSP Kabupaten Pamekasan.
Dibuat Oleh : Baihaki, S. Kom

Menu

Download Aplikasi Kami

Powered By : Baihaki