DINAS PMPTSP KAB. PAMEKASAN

Jl. Raya Panglegur Km. 3 Pamekasan Jawa Timur

dpmptsp@pamekasankab.go.id

Search

SOP Evakuasi Kebencanaan

SOP Evakuasi Kebencanaan

Evakuasi Kebencanaan


1. Tujuan

Menetapkan prosedur yang jelas, cepat, dan aman dalam melakukan evakuasi ketika terjadi bencana di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pamekasan untuk meminimalisir korban jiwa, menjaga keamanan pegawai, pengunjung, dan arsip penting, serta memastikan kelanjutan pelayanan pasca-bencana.


2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh pegawai, tenaga honorer, dan pengunjung di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pamekasan dalam menghadapi bencana, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Banjir
  • Ledakan
  • Ancaman keamanan (contoh: bom, teror)
  • Bencana lainnya sesuai kondisi wilayah

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

4. Definisi

  • Evakuasi: Pemindahan orang dari lokasi berbahaya ke lokasi aman.
  • Titik Kumpul (Assembly Point): Lokasi aman yang telah ditentukan untuk berkumpul setelah evakuasi.
  • Tim Tanggap Darurat (TTD): Personel yang ditunjuk untuk melaksanakan evakuasi dan penanganan darurat.

5. Penanggung Jawab

  • Koordinator Evakuasi: Drs. Taufikurrachman, M. Si : Kepala DPMPTSP Kabupaten Pamekasan
  • Ketua Tim Tanggap Darurat: AZIZ, SE, ME : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Anggota Tim: Petugas keamanan, staf terlatih P3K, dan pegawai yang ditunjuk melalui Surat Keputusan

6. Prosedur Evakuasi

A. Tahap Pra-Bencana (Persiapan)

  1. Menyediakan peta jalur evakuasi di setiap lantai dan area strategis.
  2. Menunjuk dan melatih Tim Tanggap Darurat secara berkala.
  3. Memastikan ketersediaan dan kelayakan peralatan darurat (APAR, kotak P3K, senter, peluit, HT).
  4. Menentukan Titik Kumpul di halaman depan/belakang kantor yang bebas dari potensi bahaya.
  5. Melaksanakan simulasi evakuasi minimal dua kali dalam setahun.

B. Tahap Saat Bencana

  1. Penerimaan Informasi:
    • Informasi bencana diterima dari alarm, saksi, atau pengumuman resmi.
    • Koordinator mengaktifkan alarm evakuasi.
  2. Pelaksanaan Evakuasi:
    • Hentikan seluruh aktivitas pelayanan dan administrasi.
    • Ikuti jalur evakuasi sesuai peta menuju Titik Kumpul.
    • Jangan menggunakan lift (jika ada) saat gempa atau kebakaran.
    • Bantu kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, atau penyandang disabilitas.
  3. Tugas Tim Tanggap Darurat:
    • Mengarahkan pegawai dan pengunjung menuju titik kumpul.
    • Memastikan semua ruangan telah kosong.
    • Menutup pintu dan memutus aliran listrik/gas bila memungkinkan.

C. Tahap Pasca-Bencana

  1. Melakukan pendataan pegawai dan pengunjung di titik kumpul.
  2. Melaporkan korban, kerusakan, dan kondisi gedung kepada pihak terkait (BPBD, Damkar, Kepolisian).
  3. Memberikan pertolongan pertama bagi korban luka.
  4. Menunggu arahan dari otoritas berwenang sebelum kembali ke dalam gedung.
  5. Melaksanakan evaluasi dan perbaikan prosedur.

7. Peralatan dan Fasilitas Pendukung

  • Peta jalur evakuasi
  • Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  • Kotak P3K
  • Senter darurat
  • HT/radio komunikasi
  • Peluit
  • Daftar kontak darurat

8. Catatan Keselamatan

  • Tetap tenang dan tidak panik.
  • Utamakan keselamatan diri.
  • Patuhi arahan Tim Tanggap Darurat.
  • Jangan kembali ke area bencana tanpa izin.

Menu

Download Aplikasi Kami

Powered By : Baihaki