DINAS PMPTSP KAB. PAMEKASAN

Jl. Raya Panglegur Km. 3 Pamekasan Jawa Timur

dpmptsp@pamekasankab.go.id

Search

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

DPMPTSP KABUPATEN PAMEKASAN

SK Standar Pelayanan

 

Kode Etik Layanan Kelompok Rentan

PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PAMEKASAN

  1. Mematuhi undang-undang, regulasi, dan peraturan yang melindungi hak-hak Kelompok Rentan;
  2. Mengikuti kode etik atau pedoman yang ditetapkan; Memperlakukan semua individu dengan adil, tanpa diskriminasi berdasarkan karakteristik seperti disabilitas, usia, gender, atau latar belakang sosial;
  3. Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;
  4. Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;
  5. Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dan keadaan yang mungkin dihadapi oleh Kelompok Rentan serta berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
  6. Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang layanan, hak, dan prosedur kepada Kelompok Rentan, termasuk memberikan penjelasan yang baik dan memastikan bahwa Kelompok Rentan memahami proses pelayanan;
  7. Melindungi Kelompok Rentan dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan yang mungkin terjadi dalam Pelayanan Publik;
  8. Memberikan contoh etika yang baik dan memotivasi orang lain dalam organisasi untuk mengikuti prinsip-prinsip etika yang sama dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan.

Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

Perizinan Non-berusaha

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Pemanfaatan Gedung

Menu

Download Aplikasi Kami

Powered By : Baihaki