Standar Pelayanan
DPMPTSP KABUPATEN PAMEKASAN
SK Standar Pelayanan
Kode Etik Layanan Kelompok Rentan
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PAMEKASAN
- Mematuhi undang-undang, regulasi, dan peraturan yang melindungi hak-hak Kelompok Rentan;
- Mengikuti kode etik atau pedoman yang ditetapkan; Memperlakukan semua individu dengan adil, tanpa diskriminasi berdasarkan karakteristik seperti disabilitas, usia, gender, atau latar belakang sosial;
- Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;
- Menghormati martabat setiap individu, mendengarkan dengan empati, dan tidak merendahkan atau memandang rendah;
- Memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan dan keadaan yang mungkin dihadapi oleh Kelompok Rentan serta berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
- Menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang layanan, hak, dan prosedur kepada Kelompok Rentan, termasuk memberikan penjelasan yang baik dan memastikan bahwa Kelompok Rentan memahami proses pelayanan;
- Melindungi Kelompok Rentan dari segala bentuk eksploitasi, pelecehan, atau kekerasan yang mungkin terjadi dalam Pelayanan Publik;
- Memberikan contoh etika yang baik dan memotivasi orang lain dalam organisasi untuk mengikuti prinsip-prinsip etika yang sama dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan.