Pamekasan, 13 Agustus 2025 – Puluhan pasangan suami istri tampak antusias mengikuti kegiatan itsbat nikah gratis yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pamekasan pada Rabu (13/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan.

Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi yang diakui negara. Dengan adanya kegiatan ini, pasangan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat memperoleh penetapan nikah dari Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., MH.I, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat untuk membantu tertib administrasi perkawinan.
“Kami berharap kegiatan ini mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas pernikahan, sehingga hak-hak mereka secara hukum terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pamekasan, Drs. Taufikurrachman, M.Si, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa MPP Pamekasan siap menjadi pusat pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi, termasuk layanan pernikahan.
“Kami ingin MPP menjadi tempat yang menghadirkan pelayanan cepat, mudah, dan terintegrasi bagi seluruh warga Pamekasan,” katanya.
Suasana di MPP Pamekasan pada hari itu terasa penuh haru sekaligus bahagia. Setelah proses sidang itsbat nikah selesai, pasangan yang telah mendapatkan penetapan resmi segera diarahkan untuk mengurus pencatatan nikah di KUA setempat.
Kegiatan itsbat nikah gratis ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan inklusif.



















