
Selama bulan Agustus 2025, Tim Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP Pamekasan telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor pariwisata tepatnya pada usaha kafe, rumah makan dan restoran. Tim tersebut beranggotakan dari berbagai OPD antara lain Dinas PUPR Pamekasan, DLH Pamekasan, DPRKP Pamekasan, Disporapar Pamekasan dan Disnakertrans Jawa Timur

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. Selain itu, pengawasan dilakukan sebagai sarana untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal. Kegiatan pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, sehingga Tim dapat memberikan pendampingan dan/atau solusi penyelesaian yang dihadapi oleh pelaku usaha. Pengawasan terhadap restoran dan rumah makan tersebut juga disampaikan kewajiban bagi rumah makan dan restoran untuk memiliki sertifikat laik hiegins sanitasi, serta pentingnya untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan norma-norma agama di Kabupaten Pamekasan




















