
Selama bulan Agustus 2025, Tim Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP Pamekasan telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor perikanan tepatnya pada usaha industri pengeringan ikan. Tim tersebut beranggotakan dari berbagai OPD antara lain Dinas PUPR Pamekasan, DLH Pamekasan, DPRKP Pamekasan, Dinas Perikanan Pamekasan dan Disnakertrans Jawa Timur

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. Selain itu, pengawasan dilakukan sebagai sarana untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal. Kegiatan pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, sehingga Tim dapat memberikan pendampingan dan/atau solusi penyelesaian yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Pengawasan terhadap industri pengeringan ikan tersebut juga disampaikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan untuk menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan, lebih-lebih produk yang dihasilkan merupakan produk yang diekspor ke luar negeri.



















