Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diukur atas dasar penilaian indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2020.
