
Selamat Pagi #TretanInvestor. Sudah tau belum kalau salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor,
kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang-perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS. LKPM dilakukan oleh pelaku usaha setiap semester bagi Pelaku Usaha UMK dan Setiap Triwulan bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar. Karena ini kewajiban, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan LKPM dapat dikenakan sanksi. #TretanInvestor dapat melakukan LKPM secara mandiri di akun OSS. Atau bagi yang belum bisa LKPM dapat meminta layanan pendampingan kepada petugas LKPM di Mal Pelayanan Publik Kab. Pamekasan Jl. Raya Panglegur KM. 3 Pamekasan, sampai tuntas GRATIS tanpa biaya. Kita tunggu LKPMnya ya #TretanInvestor. Yuks Lapor LKPM, demi kelancaran usaha #TretanInvestor.
Salam



















