Orang pribadi atau Badan Hukum dilarang melakukan kegiatan usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h.

Orang pribadi atau Badan Hukum dilarang melakukan kegiatan usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h.




















Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Mencari Informasi Seputar Perizinan Dan Penanaman Modal.
Copyright © 2021 – DPMPTSP Kabupaten Pamekasan.
Dibuat Oleh : Baihaki